SURAT PERJANJIAN SEWA MENYEWA
Pada hari ini, Sabtu, tanggal 22 Juni 2013 ,
kami yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama :
Umur :
Nama :
Umur :
Alamat :
dalam hal ini bertindak sebagai yang menyewakan atau PIHAK PERTAMA, dan
Nama : AGUNG PRIH UTOMO
Umur : 28 tahun
Alamat : Ds. Sulang RT 04 / RW 05, Kec. Sulang
dalam hal ini bertindak sebagai penyewa atau PIHAK KEDUA.
Nama : AGUNG PRIH UTOMO
Umur : 28 tahun
Alamat : Ds. Sulang RT 04 / RW 05, Kec. Sulang
dalam hal ini bertindak sebagai penyewa atau PIHAK KEDUA.
Kedua belah pihak sepakat untuk mengadakan ikatan sewa menyewa. Dalam hal ini PIHAK PERTAMA menyewakan/mengontrakkan bangunan kios kepada PIHAK KEDUA. Kios tersebut beralamat di Jalan Rembang – Blora km 12 (Selatan Alfamart Sulang). PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA membuat kesepakatan-kesepakatan berikut dihadapan saksi.
Pasal 1
- Sewa bangunan kios ditetapkan sebesar Rp 3.000.000,00 (Tiga juta rupiah) untuk jangka waktu satu tahun terhitung sejak tanggal 1 Juli 2013 s.d 31 Juni 2014.
- Pembayaran sewa dilakukan secara tunai.
Pasal 2
- Sebelum jangka waktu sewa habis PIHAK KEDUA wajib memberikan konfirmasi kepada PIHAK PERTAMA terkait perpanjangan sewa bangunan kios tersebut Paling lambat 1 (satu) bulan sebelum masa sewa habis.
- Apabila PIHAK KEDUA telah memberikan konfirmasi sebagaimana disebutkan dalam ayat 1 diatas, maka PIHAK PERTAMA wajib memberikan prioritas hak sewa bangunan kios tersebut kepada PIHAK KEDUA.
- Jika terjadi pembatalan perjanjian ini sebelum jangka waktu sewa berakhir atas kehendak penyewa sendiri, penyewa tidak dapat menuntut pengembalian uang sewa atau ganti kerugian apa pun dari yang menyewakan.
Pasal 3
- Selama waktu sewa, penyewa wajib merawat, memelihara, dan menjaga bangunan kios yang disewa itu dengan sebaik-baiknya atas biaya yang ditanggung oleh penyewa sendiri.
- Jika terjadi kerusakan sebagai akibat perbuatan penyewa atau orang yang berada di bawah pengawasannya, maka semua biaya perbaikan akan menjadi tanggung jawab penyewa sendiri.
Pasal 4
- Penyewa wajib membayar sendiri biaya listrik, bangunan kios yang disewanya.
- Jika terjadi kerugian akibat kelalaian memenuhi kewajiban dalam ayat (1), penyewa bertanggung jawab mengganti kerugian tersebut.
Pasal 5
- Apabila ada perselisihan kedua belah pihak setuju menyelesaikannya secara musyawarah untuk mufakat dengan mengindahkan kelayakan dan kepatutan.
Demikian
surat perjanjian ini dibuat di Sulang pada hari Sabtu tanggal 22 Juni 2013, setelah dibaca dan dipahami
isinya kemudian ditandatangani oleh kedua belah pihak.
Yang menyewakan
|
Penyewa
|
|
|
(______________)
|
(____________)
|
Saksi-saksi
1. Nama Saksi 1
|
Nama Saksi 2
|
|
|
(_______________)
|
(_______________)
|